Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Salinan Akte Pendirian Perusahaan /Koperasi bergerak dibidang pengeboran, disyahkan oleh pejabat berwenang
  3. Salinan NPWP Perusahaan Pengeboran
  4. Salinan KTP Pimpinan Perusahaan Pengeboran
  5. Surat keterangan domisili perusahaan pengeboran dari Kepala Desa/Kelurahan
  6. Surat Pernyataan memiliki instalasi/peralatan pengeboran air tanah
  7. Foto Instalasi Alat Bor berukuran 9X12cm dan ukuran 4X6cm masing-masihg 3 Lembar
  8. Salinan sertifikat Ketrampilan atau Keahlian Kerja (SIJB) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  9. Salinan Sertifikat Instalasi Alat Bor (STIB) dari Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah (APPATINDO)
  10. Salinan berita acara penilaian validasi dan verifikasi alat bor dari Asosisasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah (APPATINDO)
  11. Salinan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (SBUJK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  12. Salinan Izin Usaha Jasa Kontruksi Nasional (IUJK) yang Diterbitkan Dinas / Instansi Berwenang
  13. Berita acara pemeriksaan dan peninjauan lapangan dari Dinas ESDM Prov Jatim

  1. -

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

joss.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)"