Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Sumur Pasak

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi pemohon yang di sahkan oleh pejabat berwenang
  3. Scan NPWP Perseorangan/Perusahaaan
  4. Scan KTP Pimpinan Perusahaan
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Keterangan Lokasi Pengeboran dari Lurah / Desa
  7. Peta situasi berskala 1:10.000 (atau lebih besar)
  8. Peta topografi berskala 1:50.000
  9. Informasi Mengenai Pengambilan Air tanah dan bagan alir penggunaan air tanah
  10. Persetujuan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) disertai neraca kebutuhan air tanah
  11. Gambar penampang konstruksi sumur pasak dan titik kordinat
  12. Surat pernyataan kesanggupan/telah memasang meter air
  13. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari laboratorium sesuai standar peruntukan

  1. -

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Sumur Pasak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Sumur Pasak"