Perpanjangan Waktu Perbaikan Hasil Seminar/Sidang

  1. Formulir perpanjangan batas waktu perbaikan TA

  1. Mahasiswa mengisi form perpanjangan batas waktu perbaikan TA
  2. Mahasiswa menyerahkan form perpanjangan batas waktu perbaikan TA kepada Kaprodi
  3. Kaprodi menandatangani form persetujuan perpanjangan batas waktu perbaikan TA
  4. Mahasiswa mengunggah lembar persetujuan Kaprodi atas perpanjangan waktu perbaikan TA pada web kampus
  5. Bagian Akademik membuat surat perpanjangan batas waktu perbaikan TA
  6. Bagian Akademik menyerahkan surat kepada mahasiswa

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Waktu Perbaikan Hasil Seminar/Sidang

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara     tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas dan Alumni     Politeknik STIA LAN Bandung Jl. Hayam Wuruk No. 34-38     Bandung 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    a. telepon : 022-4237375, 4220921

    b. faximile : 022-4267683 

    c. kanal pengaduan : 

        1) WA Center : 0811 2313 438

        2)website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store