Ujian Susulan / UAS

  1. Nama mahasiswa terdaftar pada mata kuliah yang diujikan
  2. Memenuhi kehadiran perkuliahan minimal 80%
  3. Mengisi formulir Ujian Susulan
  4. Menyertakan surat tugas resmi (dinas) atau surat sakit dari dokter

  1. Mahasiswa melakukan Pengajuan ujian susulan
  2. Subkoordinator akademik memberikan persetujuan ijin ujian susulan
  3. Mahasiswa melakukan penyerahan berkas persyaratan pengajuan ujian susulan
  4. Pelayanan melakukan Pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan ujian susulan
  5. Staf akademik melakukan inputan data mahasiswa peserta ujian susulan
  6. Mahasiswa melakukan Ujian Susulan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Ujian Semester dan Ujian Susulan

1.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. telepon  :website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store