Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Membuat Catatan Pinggir Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. Fotokopi KK orang tua

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan di masukkan kedalam 1 (satu) map
  3. Petugas loket menerima dan memeriksa formulir permohonan dan persyaratan dokumen pembuatan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap petugas loket akan memberikan nomor antrian kepada pemohon
  4. Operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data untuk diterbitkan Draft Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak melalui aplikasi SIAK
  5. Melakukan koreksi Draft Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak oleh Kepala Bidang
  6. Penandatanganan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak secara elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak dilakukan oleh Operator Cetak Akta
  8. Petugas loket meregistrasi dan menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak kepada pemohon

10 – 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-     Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-     Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-     Kotak Saran

-     SP4N-LAPOR                      

     Website                              : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

  E-mail                                : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 7301 1137

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Membuat Catatan Pinggir Pengesahan Anak"