Pengambilan Ijazah

  1. Bukti pendaftaran wisuda

  1. Staf Akademik mengumpulkan data mahasiswa berupa nilai sidang
  2. Staf Akademik melengkapi data mahasiswa untuk ijazah seperti NIK, Nama, TTL, Tanggal Yudisium
  3. Staf Akademik mengirimkan form verifikasi data untuk ijazah kepada mahasiswa
  4. Mahasiswa mengecek data yang dikirimkan oleh Staf Akademik. Jika ada yang perubahan data, mahasiswa wajib mengirimkan kembali data dan dokumen pendukung (seperti KK/KTP)
  5. Staf Akademik mengecek kembali hasil verifikasi dari mahasiswa. Apabila ada perubahan data, Staf Akademik mengajukan perubahan data ke PD Dikti
  6. Staf Akademik mengecek eligibilitas data mahasiswa pada web pin.kemdikbud.go.id
  7. Staf Akademik melakukan reservasi dan pemasangan PIN (Penomoran Ijazah Nasional
  8. Staf Akademik melengkapi database ijazah dengan PIN
  9. Staf Akademik membuat draft ijazah dan mengajukan kepada Sub Koord Akademik untuk diverifikasi
  10. Sub Koord Akademik melakukan verifikasi draft ijazah. Jika tidak disetujui, Staf Administrasi melakukan perbaikan.
  11. Staf Akademik mencetak ijazah, menempelkan foto mahasiswa
  12. Koord. Akademik dan Kerjasama dan Wadir I membubuhkan paraf
  13. Direktur membubuhkan tandatangan
  14. Staf Akademik mengecap ijazah yang sudah di tandatangan dan mendokumentasikan (Scan)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Ijazah

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

     Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas dan Alumni Politeknik STIA     LAN Bandung Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung


2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

     a. telepon : 022-4237375, 4220921

     b. faximile : 022-4267683

     c. kanal pengaduan : 

         1) WA Center : 0811-2313-438

         2) website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store