Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Fotokopi Surat Rekomendasi Kepala Desa
  5. Fotokopi Surat Keterangan Rekomendasi Camat
  6. Bukti Penguasaan Tanah (Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah)
  7. Surat Keterangan Status Lahan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Berkas diteruskan ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi teknis
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Pencetakan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan
  9. Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan
  10. Petugas FO menyerahkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan kepada pemohon

Jumlah hari pelayanan yang dihitung hanya untuk proses yang ada di DPMPTSPP


Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan

1.     Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.     Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.     Melaui telpon HP No. 087899900666

4.     Melalui kotak saran

5.     Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan"