Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Izin Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat

No. SK: 58

  1. Persyaratan Umum : a. Skala usaha mikro 1) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa; a) Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal, terkait: (1) daerah Penangkapan ikan; (2) Alat Penangkapan Ikan; (3) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan; (4) ukuran panjang dan lebar kapal; dan (5) Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b) Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan Kapal, terkait: (1) daerah Penangkapan ikan (2) Alat Penangkapan Ikan (3) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan; 2) perubahan Perizinan Berusaha sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a) kepemilikan kapal; b) daerah penangkapan ikan; c) Alat Penangkapan Ikan; d) ukuran panjang dan lebar kapal; dan e) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan. b. Skala usaha kecil, menengah dan besar 1) Surat Izin Usaha Perikanan; 2) Buku Kapal Perikanan; 3) Menyampaikan informasi a) Daerah penangkapan ikan b) Alat penangkapan ikan; c) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan, dan d) Ukuran kapal. 4) Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a) Surat Izin Usaha Periakanan; b) Buku Kapal Perikanan; c) Daerah penangkapan ikan; d) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan, dan e) Ukuran kapal. 6) Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Masa berlaku perizinan berusaha subsector penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan. 8) Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan/mencantumkan: a) nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b) nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c) nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 9) Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. 10) Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a) Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b) Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  2. Persyaratan Khusus : a. Skala usaha mikro melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan b. Skala usaha kecil, menengah, dan besar melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara mandiri atau menggunakan layanan berbantuan OSS dengan mengunggah file persyaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Pemrosesan permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

                                                  08.30 - 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Izin Penangkapan Mollusca di Perairan Darat

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Izin Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat "