Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB)

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotokopi KTP
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  4. Surat Rekomendasi Desa
  5. Surat Rekomendasi Camat
  6. Surat Keterangan Domisili Pemohon
  7. Surat Keterangan Asal Benih
  8. Surat Keterangan Usaha Budidaya Perkebunan
  9. Status Kepemilikan Tanah

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi teknis
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Pencetakan STDB
  9. Penandatanganan STDB
  10. Petugas FO menyerahkan STDB kepada pemohon

Jumlah hari pelayanan yang dihitung hanya untuk proses yang ada di DPMPTSPP


Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB)

1.        Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.        Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.        Melaui telpon HP No. 087899900666

4.        Melalui kotak saran

5.        Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB)"