Pelayanan Perizinan berusaha melalui Aplikai OSS RBA untuk usaha dengan risiko Tinggi

  1. Data Pendukung sesuai dengan jenis usaha

  1. Pemohon mendaftar akun melalui portal www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan penginputan data
  3. Pemohon menginput pemenuhan persyaratan izin
  4. OPD Teknis melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha dan survey lapangan jika diperlukan
  5. DPMPTSPP menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa keterangan memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan
  6. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin Usaha

1.        Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.        Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.        Melaui telpon HP No. 087899900666

4.        Melalui kotak saran

5.        Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan berusaha melalui Aplikai OSS RBA untuk usaha dengan risiko Tinggi"