Pengajuan Perpanjangan Masa Studi

  1. KRS
  2. Bukti bayar SPP/Screenshot Bukti Bayar
  3. Formulir yang telah ditandatangani oleh Pembimbing I, II, dan Kaprodi
  4. Diajukan maksimal H-30 Hari dari berakhirnya masa studi

  1. Mahasiswa mengisi formulir pengajuan perpanjangan masa studi
  2. Direktur mendisposisikan permohonan perpanjangan masa studi kepada Wadir III
  3. Wadir III menelaah permohonan atas rekomendasi dan mendisposisikan ke Koordiantor KemahasiswaanSub-koordinator kemahasiswaan memberikan validasi pada surat permohonan
  4. Staff kemahasiswaan membuat surat pengajuan perpanjangan masa studi ke Dikti
  5. Direktur mengesahkan surat perjanjian penyelesaiaian studi yang diajukan mahasiswa membayar SPP cuti dan Melaporkan status pembayaran SPP
  6. Staff kemahasiswaan mengirim surat pengajuan perpanjangan masa studi ke Dikti

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengajuan perpanjangan masa studi ke Dikti

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara     tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas dan Alumni     Politeknik STIA LAN Bandung Jl. Hayam Wuruk No. 34-38     Bandung 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    a. telepon : 022-4237375, 4220921 

    b. faximile : 022-4267683 

    c. kanal pengaduan : 

        1) WA Center : 0811 2313 438 

        2)website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store