Pengajuan Ijin Kegiatan Kemahasiswaan di Kampus

  1. Proposal Kegiatan

  1. Organisasi mahasiswa melakukan konsultasi dengan Sub koordinator Kemahasiswaan
  2. Sub koordinator Kemahasiswaan menelaah proposal yang diajukan dan memberikan rekomendasi kepada organisasi mahasiswa
  3. Organisasi mahasiswa mengisi formulir peminjaman fasilitas ke Kasubag RT BMN
  4. Kasubag RT BMN mengecek kegiatan lembaga dan ketersediaan fasilitas
  5. Organisasi mahasiswa mendapatkan ijin penyelenggaraan kegiatan Organisasi mahasiswa menyelenggarakan kegiatan dan memberikan laporan kegiatan kepada Poksi Kemahasiswaan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Kegiatan

1.   022-4237375, 4220921

b. faximile : 022-4267683

c. kanal pengaduan :

        1) WA Center : 08112313438

        2) website : www.stialanbandung.ac.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store