Pengajuan Pengaktifan Kembali Status Kemahasiswaan

  1. Formulir permohonan pengaktifan
  2. Masih terdapat mata kuliah yang ditempuh
  3. Masih memiliki masa studi dalam kalender akademik
  4. Diajukan paling lambat 4 hari sebelum berakhirnya masa heregistrasi.

  1. Mahasiswa melakukan konsultasi pengaktifan kembali ke Prodi
  2. Prodi menelaah permohonan
  3. Koordinator Kemahasiswaan menelaah permohonan dan validasi
  4. Staff kemahasiswaan merubah status mahasiswa menjadi aktif dan melaporkan status mahasiswa cuti ke keuangan dan akademik
  5. Staf Keuangan memberikan kode billing cuti
  6. Mahasiswa membayar SPP
  7. Mahasiswa mendapatkan status aktif pada semester yang diajukan

2 Hari kerja

Sesuai SPP yang ditunggak :

Sarjana Terapan Angkatan 2017-2020: Rp. 2.000.000,- /semester

Sarjana Terapan Angkatan 2021-dst   : Rp. 3.000.000,- /semester

Magister Terapan Angkatan 2017-2020: Rp. 6.000.000,- /semester

Magister Terapan Angkatan 2021-dst   : Rp. 7.500.000,- /semester


Status Aktif Kemahasiswaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara     tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas dan Alumni     Politeknik STIA LAN Bandung Jl. Hayam Wuruk No. 34-38     Bandung 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    a. telepon : 022-4237375, 4220921

    b. faximile : 022-4267683 

    c. kanal pengaduan :

        1) WA Center : 0811 2313 438 

        2)website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store