Pengajuan Cuti Kuliah

  1. IP minimal 1,5
  2. Masih terdapat mata kuliah yang ditempuh
  3. Maksimal telah mengajukan cuti sebanyak 1 (satu) kali
  4. Masih memiliki masa studi dalam kalender akademik
  5. Tidak melebihi tanggal pengajuan cuti dalam kalender akademik
  6. Mahasiswa yang mengajukan cuti minimal mahasiswa semester 2 (dua)

  1. Mahasiswa mengajukan Permohonan Cuti Akademik dan melakukan konsultasi dengan Prodi
  2. Prodi memeriksa berkas permohonan cuti yang dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan berlaku
  3. Staf Poksi kemahasiswaan memeriksa surat permohonan dan mengecek status kemahasiswaan di Siakad
  4. Sub-koordinator kemahasiswaan memberikan validasi pada surat permohonan
  5. Staff kemahasiswaan menginput status mahasiswa cuti dan melaporkan status mahasiswa cuti ke keuangan
  6. Staf Keuangan memberikan kode billing cuti
  7. Mahasiswa membayar SPP cuti dan melaporkan status pembayaran SPP
  8. Staff kemahasiswaan menerima laporan pembayaran SPP dan menyiapkan SK cuti
  9. Koordinator kemahasiswaan memberikan validasi atas SK cuti
  10. Direktur menetapkan SK cuti
  11. Mahasiswa mendaptakan persetujuan cuti

3 Hari kerja

Sarjana Terapan : Rp. 1.000.000,- (Bagi mahasiswa D4)

Magister Terapan: Rp. 3.000.000,- (Bagi mahasiswa S2)

SK Cuti

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara     tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas dan Alumni     Politeknik STIA LAN Bandung Jl. Hayam Wuruk No. 34-38     Bandung

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    a. telepon : 022-4237375, 4220921 

    b. faximile : 022-4267683 

    c. kanal pengaduan :

        1) WA Center : 0811 2313 438 

        2)website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store