Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Sertifikat Standar Rumah Sakit D Pratama

No. SK: 58

  1. Administrasi Umum.
  2. Teknis, meliputi: a. Lokasi. b. Bangunan, prasarana dan alat kesehatan. c. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
  3. Pelayanan
  4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Durasi Pemenuhan oleh pelaku usaha 14 (Empat Belas) hari setelah permohonan diajukan.
  6. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan: 1) Pemohon adalah rumah sakit dan importir merupakan industri farmasi. 2) Surat permohonan ijin pemasukan obat melalui SAS (Special Access Scheme) dari Direktur Rumah Sakit ditujukan kepada Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON) ditembuskan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan importir yang ditunjuk, disertai dengan justifikasi medis tentang kebutuhan obat-obat tersebut dan data kebutuhan obat tersebut selama 6 (enam) bulan. 3) Surat permohonan impor obat dari importir SAS ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
  7. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan: 1) Pemohon adalah donatur/pemberi donasi; 2) Surat permohonan SAS Obat untuk donasi dari donator/pemberi donasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
  8. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk program pemerintah harus memenuhi persyaratan: 1) Pemohon adalah instansi pemerintah pemilik program; dan 2) Surat Permohonan dari pimpinan instansi pemilik program atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
  9. Obat tersebut berasal dari sumber resmi yang dapat dibuktikan dengan dokumen : 1) Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau 2) Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal
  10. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat
  11. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading.
  12. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan: 1) Surat rekomendasi dari Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON); 2) Surat pernyataan dari dokter yang merawat bahwa tidak ada terapi konvensional yang dapat mengontrol atau mengobati kondisi penyakit pasien; 3) Informed consent pasien atau surat pernyataan bermaterai cukup dari Direktur Medik bahwa pasien akan mengisi informed consent sebelum menggunakan obat; 4) Surat Pernyataan akan mencantumkan Kode SAS pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; 5) Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk rumah sakit yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan 6) Rumah Sakit yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat
  13. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan: 1) Surat keterangan donasi dan/atau perjanjian kerjasama antara pemberi dan penerima donasi; 2) Penerima donasi harus memiliki dokter yang bertanggung jawab terhadap penggunaan produk; 3) Obat-obatan yang masuk harus memiliki expired date di atas 2 tahun, dikecualikan untuk produk dengan masa expired date dibawah 2 tahun; 4) Surat pernyataan akan mencantumkan kode SAS dan label “Donasi, tidak untuk diperjualbelikan” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; 5) Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk badan usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang Kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS; dan 6) Badan Usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.
  14. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Program Pemerintah harus memenuhi persyaratan : 1) Surat pernyataan akan mencantumkan Kode SAS dan label “SAS Obat untuk program pemerintah” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat; 2) Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk instansi yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan 3) Instansi yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara mandiri atau menggunakan layanan berbantuan OSS dengan mengunggah file persyaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Pemrosesan Penilaian Kesesuaian permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis dilakukan dengan Pengecekan administrasi dan Pengecekan lapangan, melalui kunjungan/verifikasi lapangan dan/atau secara virtual;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

                                                    08.30 - 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Rumah Sakit D Pratama

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Sertifikat Standar Rumah Sakit D Pratama"