Keterlambatan Her-Registrasi SPP Mahasiswa Jenjang Sarjana Terapan dan Magister Terapan

  1. Mahasiswa aktif dan memiliki masa studi

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan keterlambatan pembayaran SPP
  2. Direktur/ Wakil Direktur II menerima surat permohonan dan mendisposisikan ke unit bagikan keuangan dan umum
  3. Bagian Keuangan dan Umum mengecek dan verifikasi data tagihan SPP. Merekapitulasi data, menyiapkan draft surat balasan keterlambatan SPP, membuat tagihan denda dan membuka akses kode billing SPP
  4. Wakil Direktur II menandatangani surat balasan keterlambatan spp
  5. Staf keuangan mendokumentasikan surat balasan keterlambatan spp dan menyerahkan ke mahasiswa
  6. Mahasiswa menerima surat balasan keterlambatan SPP dan melakukan pembayaran denda dan SP

1 Hari

SPP Angkatan 2017-2020

§  Sarjana Terapan : Rp. 2.000.000,-

§  Magister Terapan: Rp. 6.000.000,-

 

Angkatan 2021-dan seterusnya

§  Sarjana Terapan : Rp. 3.000.000,-

§  Magister Terapan: Rp. 7.500.000,-

Denda 2i Tarif SPP


Denda, Kode Billing SPP dan Bukti Bayar

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaika secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Koordinator Kemahasiswaan, Humas dan Alumni Politeknik STIA LAN Bandung                                    34-38 Bandung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store