Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Izin Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D

No. SK: 58

  1. Administrasi umum a. Persyaratan umum. 1) Dokumen sertifikat badan hukum rumah sakit 2) Dokumen profil rumah sakit b. Persyaratan izin baru 1) Dokumen persyaratan umum poin 2.a 2) Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit 3) Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. c. Persyaratan perpanjangan izin 1) Dokumen persyaratan umum poin 2.a 2) Dokumen izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku 3) Dokumen bukti akreditasi d. Persyaratan perubahan izin 1) Dokumen persyaratan umum poin 2.a 2) Dokumen izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku 3) Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, kepemilikan modal, jenis rumah, sakit klasifikasi rumah sakit dan/atau alamat rumah sakit yang ditandatangani pemilik rumah sakit. 4) Dokumen perubahan NIB.
  2. Teknis (poin-poin dokumen sesuai Permenkes 14 tahun 2021 halaman 625-628) a. Persyaratan izin baru 1) Dokumen Feasibility Study (FS) 2) Dokumen Detail Engineering Design (DED) 3) Master plan 4) Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru 5) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi b. Persyaratan perpanjangan izin atau perubahan izin 1) Master plan 2) Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru 3) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  3. Pelayanan Dokumen self assessment pelayanan (lampiran PP 47 tahun 2021)
  4. Lokasi a. Informasi geotag rumah sakit b. Surat keterangan dari dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan (sesuai Permenkes 14 tahun 2021 halaman (628-629)
  5. Bangunan prasarana dan alat kesehatan (sesuai perdirjen tentang bangunan prasarana dan alat kesehatan dengan kontak selanjutnya ke Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan) a. Dokumen self assessment bangunan dan prasarana b. Dokumen self assessment alat Kesehatan c. Dokumen SK tempat tidur rumah sakit yang ditandatangani pimpinan rumah sakit menjelaskan tentang 1) Total tempat tidur 2) Tempat tidur kelas standar (sesuai kepesertaan JKN) 3) Tempat tidur rawat inap (sesuai kepesertaan JKN) 4) Tempat tidur intensif 5) Tempat tidur isolasi
  6. Struktur organisasi SDM dan SDM a. Dokumen struktur organisasi rumah sakit b. Dokumen self assessment SDM c. Dokumen sip semua tenaga kesehatan rumah sakit

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara mandiri atau menggunakan layanan berbantuan OSS dengan mengunggah file persyaratan melalui www.oss.go.id;
  2. Pemrosesan Penilaian Kesesuaian permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis dilakukan dengan Pengecekan administrasi dan Pengecekan lapangan, melalui kunjungan/verifikasi lapangan dan/atau secara virtual;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

                                                    08.30 - 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Izin Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D "