Pelaksanaan Uji Kompetensi

  1. Mahasiswa semester 7 pada Program Studi Sarjana Terapan;
  2. Telah menyelesaikan kegiatan magang
  3. Telah membayar biaya Pembekalan dan Uji Kompetensi
  4. 4. Telah lulus mata kuliah tertentu (menyesuaikan dengan dokumen skema sertifikasi) atau mengikuti Bimtek yang relevan

  1. Asesi mengisi formulir asesmen mandiri
  2. Asesi mengumpulkan, menyusun, dan mendokumentasikan bukti untuk menentukan kompetensi
  3. Asesor membimbing asesi dalam mengumpulkan bukti pendukung kompetensi
  4. Asesor membuat keputusan asesmen
  5. Bidang Sertifikasi dan TUK pada LSP Politeknik STIA LAN Bandung mencatat dan melaporkan keputusan asesmen

30 Hari kerja

Rp. 1,100,000

Sertifikasi sesuai Skema

1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Koordinator Poksi Kemahasiswaan, Humas, dan Alumni Politeknik STIA LAN Bandung, Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung

2. Menyampaikan Pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a. telepon : 022-4237375, 4220921

b. faximile : 022-4267683

c. kanal pengaduan : 

 1) WA Center : 0811 2313 438

 2) website : www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store