Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Sertifikat Standar Budidaya Ikan Hias Air Laut

No. SK: 58

  1. 1. Persyaratan Umum : a. skala usaha menengah dan besar, dengan rencana usaha, yang memuat: 1) rencana kegiatan usaha; 2) rencana tahapan kegiatan; 3) rencana teknologi yang digunakan; 4) sarana usaha yang dimiliki; 5) rencana pengadaan sarana usaha; 6) rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 7) rencana pembiayaan. durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan
  2. 2. Persyaratan Khusus : a. skala usaha menengah dan besar 1) memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a) sarana; b) struktur organisasi dan SDM; c) pelayanan d) persyaratan proses; dan e) sistem manajemen usaha. 2) Standar proses produksi budidaya ikan hias air laut; dan 3) menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L). durasi pemenuhan paling lambat 1 (satu) tahun sejak sejak melaksanakan usaha ata disesuaikan dengan siklus pembesaran komoditas yang diusahakan.

  1. Pengajuan permohonan pemenuhan persyaratan secara
  2. Pemrosesan permohonan oleh petugas dan/atau Tim Teknis;
  3. Pemberitahuan persetujuan/perbaikan/penolakan oleh
  4. Pemohon menerima pemberitahuan.


a  Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Budidaya Ikan Hias Air Laut

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Sertifikat Standar Budidaya Ikan Hias Air Laut "