Layanan Pelatihan Dasar CPNS PNBP

  1. Telah Ditetapkan Sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
  2. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah
  3. Membawa Surat Penugasan Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya
  4. Surat Pernyataan Untuk Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Dalam Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
  5. Membawa Pas Foto 4X6 Sebanyak 2 Lembar

  1. 4.2. Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Program / Rencana kerja Pusdiklat Pegawai.
  2. 4.3. Persiapan : Terdiri dari kegiatan : 1. Menyampaikan informasi secara tertulis mengenai program dan rencana pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS beserta calon peserta yang definitif kepada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI). 2. Rapat : Dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai. Agenda rapat sekurang-kurangnya mencakup : a. Jadwal diklat b. Kesiapan sarana dan prasarana c. Kesiapan panitia 3. Penetapan Panitia, Terdiri dari unsur : Bidang penyelenggara dan bidang lain yang diperbantukan. Susunan sekurang-kurangnya terdiri dari : pembina, pengarah, ketua pelaksana, koordinator pelaksana, pelaksana urusan : pengajaran, keuangan, evaluasi, administrasi dan perlengkapan, yang tugasnya sesuai dengan yang tertera pada SK. Kepanitiaan seperti contoh pada lampiran 10.1 3. Penyiapan bahan diklat dilakukan oleh Bidang Program dan Evaluasi. 4. Penyiapan sarana dan prasarana oleh Bagian Tata Usaha yang mencakup : a. Asrama dan peralatannya b. Kelas c. Peralatan bantu mengajar Kesiapan ini harus diperiksa dengan menggunakan ceklist sesuai pada lampiran 10.2 5. Pemanggilan peserta dilakukan oleh bidang penyelenggara berkoordinasi dengan bidang program selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai. Format Surat Pemanggilan sesuai pada lampiran 10.3 6. Penetapan pengajar dilakukan berkoordinasi dengan bidang program. 7. Permohonan mengajar disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum waktu mengajar dimulai. Format sesuai lampiran 10.4 8. Jadwal terdiri dari : 8.1. jadwal keseluruhan (tentative) yang memuat keseluruhan kegiatan dari awal sampai dengan berakhirnya diklat. Format sesuai dengan lampiran 10.5 8.2. jadwal mingguan yang berisikan materi pelajaran yang akan diberikan selama 1 minggu. Format sesuai dengan lampiran 10.6 9. Administrasi Keuangan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  3. 4.4 Penerimaan Peserta dilakukan h-1 sebelum pelaksanaan Diklat dimulai.
  4. 4.5. Pada saat penerimaan, Peserta harus menyerahkan biodata, surat keterangan dokter, surat perintah, foto, tiket perjalanan (bagi yang dari daerah) dan kelengkapan lain yang diperlukan.
  5. 4.6. Persyaratan peserta harus dicek apakah sudah sesuai dengan SK. Sekjen, bila tidak sesuai peserta dikembalikan.
  6. 4.7. Bila jumlah peserta tidak sesuai dengan rencana, Panitia mencari peserta pengganti dengan cara koordinasi dengan Bidang Program dan Evaluasi.
  7. 4.8. Biodata peserta diklat menggunakan format sesuai lampiran 10.7
  8. 4.9. Biodata Widyaiswara menggunakan format sesuai lampiran 10.8
  9. 4.10. Pembukaan : Agenda Pembukaan mencakup : 1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2. Laporan Persiapan Penyelenggaraan 3. Penyematan tanda peserta 4. Pembacaan Janji peserta 5. Pembukaan Diklat secara resmi dilanjutkan dengan pengarahan dilakukan oleh pejabat eselon I, II atau pejabat yang ditunjuk 6. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri 7. Doa 8. Ramah tamah
  10. 4.11 Orientasi Program terdiri dari : 1. Penjelasan proses belajar mengajar selama diklat 2. Tata Tertib 3. Hak dan Tanggung jawab/kewajiban peserta 4. Penjelasan tata cara evaluasi tehadap peserta, Widyaiswara dan penyelenggaraan 5. Waktu pelaksanaan diklat 6. Layanan konseling 7. Keluhan Peserta (lisan lewat siapa, tertulis lewat buku pengaduan)
  11. 4.12 Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Pembinaan Sikap & Perilaku dilakukan melalui : 1. Pelaksanaan KBM dilakukan dengan mengacu kepada Instruksi Kerja kegiatan Pengajaran (DSM/I/02 Rev.00.) 2. Pembinaan Sikap dan Perilaku dilakukan melalui kegiatan : a. Apel pagi b. Senam Kesegaran Jasmani c. Pengisian daftar hadir d. Dinamika Kelompok (DK) untuk Diklat Teknis sesuai dengan menggunakan modul yang telah ditetapkan
  12. 4.13 Pelaksanaan Evaluasi Tengah dan akhir dilakukan untuk melihat sampai seberapa jauh proses penyelenggaraan diklat telah dilaksanakan dan mengacu kepada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  13. 4.14 Ujian dan Seminar dilaksanakan dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  14. 4.15 Pelaksanaan kegiatan Benchmarking mengacu kepada instruksi kerja kegiatan Benchmarking Diklat Kepemimpinan (DSM/I/05 Rev.02).
  15. 4.16 Pelaksanaan OL mengacu kepada instruksi kerja OL Diklat Teknis (DSM/I/09 Rev.02).
  16. 4.17 Evaluasi peserta dilakukan dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  17. 4.18 Evaluasi Akhir oleh peserta terhadap Penyelenggaraan dan Widyaiswara dilakukan dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  18. 4.19 Proses Sertifikasi dilakukan dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00)
  19. 4.20 Pelaksanaan Penutupan mencakup kegiatan antara lain : 1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2. Laporan hasil penyelenggaraan 3. Kesan dan pesan peserta 4. Pemberian kertas kerja kelompok dan kenang-kenangan dari peserta kepada Pusdiklat 5. Pelepasan tanda peserta dilanjutkan dengan pemberian STTPP secara simbolis 6. Arahan dilanjutkan penutupan diklat secara resmi dilakukan oleh pejabat eselon I, II atau pejabat yang ditunjuk 7. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri 8. Doa 9. Ramah tamah
  20. 4.21 Pengembalian Peserta dilakukan dengan cara mengirim surat sesuai format pada lampiran 10.9 untuk Pelatihan Dasar CPNSdan lampiran 10.10 untuk diklat Teknis kepada pimpinan unit kerja peserta.
  21. 4.22 Pelaporan dilakukan paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan Diklat selesai, dan berisikan : 1. Dasar Penyelenggaraan 2. Tujuan dan Sasaran 3. Waktu dan Tempat 4. Kegiatan Belajar Mengajar 5. Hasil evaluasi kepesertaan 6. Sertifikasi 7. Lampiran
  22. 4.23 Setiap kegiatan penyelenggaraan diklat yang dilaksanakan diluar kampus, harus dilakukan penilaian performance dari mitra kerja dengan menggunakan format penilaian sesuai lampiran 10.11.
  23. 4.24 Setiap pelaksanaan penyelenggaraan diklat harus dilakukan pemantauan proses dan produk dengan mengacu kepada DSM/P/18 Rev.02 tentang pemantauan proses dan produk.

Blended Learning Terdiri Dari :

MOOC : 2 Minggu

Online (Syncronous dan Asyncronous) : 2,5 Bulan

Aktualisasi/ Habituasi : 1 Bulan

Rp. 5.260.000 ,-

Pelatihan Dasar CPNS PNBP

PPSDM Ketenagakerjaan

Jalan Pusdiklat Depnaker, Kel/Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13570

(021)8000828

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelatihan Dasar CPNS PNBP"