Pembatalan Perceraian

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perceraian
  4. Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota)
  5. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan dan unggah ke e-Sulay
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan.

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store