Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah mengetahui RT dan RW serta disebutkan alasan kedatangan (bekerja/ sekolah /berobat)

  1. Pemohon melakukan permohonan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan/ kecamatan/ mandiri melalui aplikasi Puntadewa
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui aplikasi Puntadewa
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi Puntadewa
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui aplikasi Puntadewa
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen pada aplikasi Puntadewa
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.    Kotak Saran;

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan

3.    Telfon Call Centre;

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.    Website;

        Warga dapat langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website :

        https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store