Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing

  1. Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  2. Paspor/dokumen perjalanan
  3. Izin tinggal terbatas
  4. RPTKA untuk yang bekerja atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia untuk INVESTMENT
  5. Surat Permohonan dari perusahaan penjamin/dari suami atau istri/WNI bagi Orang Asing yang kawin sah dengan WNI dibuktikan dengan akta perkawinan
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
  7. Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah
  8. SKTT lama bagi yang perpanjangan
  9. Foto orang asing dengan memegang paspor menggunakan geotag foto
  10. Foto latar belakang Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau latar belakang Biru (Untuk tahun kelahiran genap)
  11. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal pada skttoa.disdukcapilsurabaya.id
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.    Kotak Saran;

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan

3.    Telfon Call Centre;

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.    Website;

        Warga dapat langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website :

        https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store