Pengajuan Magang (Non SKS)

  1. Minimal mahasiswa semester V

  1. Mahasiswa mengisi formulir permohonan Surat Pengantar Magang (Non SKS) melalui google form
  2. Kaprodi menelaah usulan lokus magang dari mahasiswa
  3. Pengelola Prodi membuat Surat Pengantar Magang
  4. Kaprodi menetapkan Surat Pengantar Magang
  5. Pengelola Prodi menyimpan salinan surat pengantar dalam berkas mahasiswa dan menyerahkan berkas asli kepada mahasiswa
  6. Mahasiswa menerima Surat Pengantar Magang

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Magang (Non SKS)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Koordinator Kemahasiswaan, Humas dan Alumni Politeknik STIA LAN Bandung, Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon: 022-4237375, 4220921

b. Faximile: 022-4267683

c. Kanal Pengaduan: WA Center 08112313438 dan website: www.stialanbandung.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store