Pelayanan Sim

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( E-Ktp)
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani Dari Dokter
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani Dari Psikologi

  1. Melengkapi Persyaratan ( Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-Ktp)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pembayaran PNBP
  4. melaksanakan pendaftaran
  5. Identifikasi
  6. Ujian teori avis
  7. Ujian praktek I
  8. Ujian praktek II
  9. Produksi

Pelayanan  Sim Baru

 

1. Pengisian Formulir 5 Menit

 

2. Pendaftaran 5 Menit

 

3. Pembayaran Pnbp 5 Menit

 

4. Registrasi Dan Identifikasi 20 Menit

 

5. Ujian Teori Avis 20 Menit

 

6. Ujian Praktek I 10 Menit

 

7. Ujian Praktek Ii 20 Menit

 

8. Produksi 5 Menit

 

Pelayanan Sim Perpanjangan

 

1. Isi Formulir 5 Menit

 

2. Pendaftran 5 Menit

 

3. Pembayaran Pnbp 5 Menit

 

4. Registrasi Dan Identifikasi

5. Produksi


Pembayaran Pnbp Baru

 

1. Sim A 120.000

 

2. Sim C 100.000

 

3. Sim D 50.000

 

4. Sim A Umum, Bi, Bi Umum, Bii Dan Bii Umum 120.000

 

Pembayaran Pnbp Perpanjangan

 

1. Sim A 80.000

 

2. Sim C 75.000

 

3. Sim D 30.000

 

4. Sim A Umum, Bi, Bi Umum, Bii Dan Bii Umum 80.000


Pelayanan SIM

NO TLP/WA  : +6282144840117

FACEBOOK : satuan lantas mangupura

INSTAGRAM : satlantas_resbadung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sim"