Pelayanan Halo JPN "Jaksa Pengacara Negara"

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Akses web halojpn.id

  1. 1. Buka web halojpn.id kemudian klik gambar bertuliskan “Tanya JPN Gratis” 2. Pastikan permohonan yang diajukan berkaitan dengan Pertanahan, Hukum Waris, Pernikahan dan Perceraian, Pendirian dan Pembubaran PT, Hutang Piutang. 3. kuti langkah-langkah yang sudah ditentukan dalam web halojpn, seperti membaca syarat dan ketentuan, mengisi identitas pemohon, dan mengisi permasalahan hukum

(Menyesuaikan dengan tahapan yang didampingi)

Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1. Pengaduan Pelayanan Hukum via Whatsapp : 082115532387

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Halo JPN "Jaksa Pengacara Negara""