Pelayanan Pendampingan Hukum

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Pimpinan instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan Badan hukum lainnya mengajukan permohonan jasa hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang selaku Jaksa Pengacara Negara

  1. 1. Mengirim surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang. 2. Terbit surat perintah penunjukan jaksa untuk membuat telaahan (SP-1) maksimal 7 hari setelah surat permohonan diterima. 3. Jaksa yang ditunjuk mengundang pemohon untuk membahas dan memperjelas hukumnya. 4. Jika terdapat konflik kepentingan dengan bidang lain (Intelijen atau Pidsus) maka permohonan tersebut dijawab secara tertulis kepada pemohon, jika tidak terdapat konflik maka diterbitkan Surat Perintah untuk memberikan Jasa Hukum (SP-2) atau surat kuasa substitusi dari Kajati. 5. Mengundang pemohon danpihak terkait untuk membuat uraian fakta, kasus posisi, dan permasalahan hukumnya. 6. Meneliti data dan dokumen terkait serta melakukan analisa hukum terhadap permasalahan. 7. Melakukan observasi lapangan (jika diperlukan

(Menyesuaikan dengan tahapan yang didampingi)

Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1. Pengaduan Pelayanan Hukum via Whatsapp : 082115532387

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Hukum"