Pelayanan Hukum Secara Lisan

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. KTP

  1. 1. Masyarakat/pemohon datang ke Kejaksaan Negeri Ketapang. 2. Masyarakat/pemohon menuju PTSP memberitahu jika ingin mendapatkan pelayanan hukum. 3. Pegawai/staff datun mencatat data yang sudah dimohonkan untuk disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara 4. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi langsung.

Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum


1. Pengaduan Pelayanan Hukum via Whatsapp : 082115532387

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Secara Lisan"