Pelayanan SIBAKTII "Siap Antar Barang Bukti Gratis"

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Putusan Pengadilan
  2. KTP
  3. Bukti Kepemilikan Kendaraan (Motor/Mobil/dsb)
  4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
  5. Berita Acara Pengambilan dari Jaksa Penuntu Umum / Jaksa Eksekutor (BA-20)

  1. 1. Pemilik Barang Bukti menunjukkan berkas administrasi pengembalian yang sudah didapat dari Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor kepada Staff Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) 2. Staff Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) mengatur waktu untuk pengantaran Barang Bukti 3. Staff Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) menyiapkan barang bukti yang akan diantar 4. Pergi ke Gudang Barang Bukti untuk mengambil Barang Bukti terkait 5. Menaikkan Barang Bukti ke mobil pick up 6. Mengantar Barang Bukti tersebut kepada pemiliknya sesuai berkas administrasi pengembalian yang sudah didapat dari Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor

Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

1. Pengaduan Barang Bukti via Whatsapp : 081256957857

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIBAKTII "Siap Antar Barang Bukti Gratis""