Izin Peminjaman Tempat Alun-Alun untuk Komunitas

  1. Pengguna layanan mengajukan Surat Permohonan tertulis
  2. Surat Permohonan diajukan minimal 1 Minggu sebelum kegiatan
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai
  4. Untuk Kegiatan dengan peserta di atas 200 orang, agar melampirkan Surat Rekomendasi dari Bappeda dan Surat Izin Keramaian dari Polsek

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan izin peminjaman tempat, ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ badan publik lainnya, dan nomor kontak yang dapat dihubungi; b. mencantumkan maksud dan tujuan surat dengan jelas; c. mencantumkan waktu dan jumlah peserta kegiatan; d. mencantumkan jadwal acara kegiatan; e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ kartu identitas lainnya yang berlaku
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang memberikan izin. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah izin peminjaman tempat dapat diberikan atau tidak
  3. Pengguna layanan menerima informasi melalui telepon/ whatsapp. Apabila permohonan disetujui maka pengguna layanan dapat segera datang langsung ke kantor UPTD Taman Hutan Raya yang terletak di Alun-Alun Kota Depok
  4. Pengguna layanan menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan: a. bersedia menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-Alun Kota Depok; b. bersedia mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan; c. bersedia bertanggung jawab apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan; d. bersedia mengganti atau menunda jadwal bila terdapat jadwal yang bersamaan; e. mengikuti penerapan level PPKM di Kota Depok
  5. Pengguna layanan diarahkan oleh petugas terkait perihal fasilitas yang akan digunakan

Setelah berkas lengkap[

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan fasilitas tempat melaksanakan kegiatan

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala UPTD Taman Hutan Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok

Jl. Boulevard Grand Depok City No. 25, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

e-mail  : uptd.tahura.alunalun@gmail.com

telepon : 021-83728077 (jam kerja)

Instagram : @kuncenalunalun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptd.tahura.alunalun@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peminjaman Tempat Alun-Alun untuk Komunitas"