Izin Penelitian

  1. Pengguna Layanan sudah mempunyai Surat Rekomendasi Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Depok
  2. Mengajukan Surat Pengantar Izin Penelitian dari Kampus
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai

  1. Pengguna layanan meminta Surat Rekomendasi Izin Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok
  2. Pengguna layanan mengajukan Surat Pengantar Izin Penelitian dari kampus ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Depok. Surat Pengantar berisikan: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail; b. mencantumkan maksud dan tujuan surat dengan jelas; c. mencantumkan judul penelitian dan lama penelitian; d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ kartu identitas lainnya yang berlaku
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah izin penelitian dapat diberikan atau tidak
  4. Pengguna layanan menerima informasi melalui telepon/ whatsapp. Apabila permohonan disetujui maka pengguna layanan dapat segera datang langsung ke kantor UPTD Taman Hutan Raya yang terletak di Alun-Alun Kota Depok
  5. Pengguna layanan menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan: a. kesanggupan menaati ketentuan yang berlaku di UPTD Tahura b. bersedia bertanggung jawab apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan c. bersedia mengganti atau menunda jadwal bila terdapat jadwal yang bersamaan d. bersedia memberikan salinan hasil penelitian kepada UPTD Tahura dalam bentuk CD e. tidak menggunakan data hasil penelitian untuk kepentingan komersil
  6. Pengguna layanan diarahkan oleh petugas terkait untuk mulai melakukan kegiatan penelitian

maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin tempat penelitian di Alun-Alun dan Taman Hutan Raya Pancoran Mas

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala UPTD Taman Hutan Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok

Jl. Boulevard Grand Depok City No. 25, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

e-mail  : uptd.tahura.alunalun@gmail.com

telepon : 021-83728077 (jam kerja)

Instagram : @kuncenalunalun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptd.tahura.alunalun@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"