maksimal 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
izin tempat penelitian di Alun-Alun dan Taman Hutan Raya Pancoran Mas
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala UPTD Taman Hutan Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok
Jl. Boulevard Grand Depok City No. 25, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
e-mail : uptd.tahura.alunalun@gmail.com
telepon : 021-83728077 (jam kerja)
Instagram : @kuncenalunalunMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola Pengaduan