Pembetulan Akta dan Pembatalan Akta

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. Fotocopy KK
  2. KTP EL
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Salinan Putusan Pengadilan Negeri

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainnya
  2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus
  3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas
  5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

-    ± 14 hari kerja ;

  Jika Kepala Dinas tidak ditempat (dinas luar daerah) bagi yang memerlukan persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Pencatatan Sipil; 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1.    Kotak Pengaduan;

2.    Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat

3.    Petugas khusus:

Kabid dan Shttp://disdukcapil.solselkab.go.id

9.    Media Sosial:

v  Facebook : Disduk Capil Solok Selatan

     v  IG : disdukcapil_Solok_Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store