No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024
Layanan Pendaftaran PK para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, waktu yang dibutuhkan 60 hari dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara
Salinan Putusan PK
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
2.Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon
No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada
website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store