Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Identitas diri (KTP,SIM dll)
  2. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap
  3. Bukti Baru (Novum);
  4. Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Surat Permohonan Peninjuan kembali.

  1. Pemohon PK mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Palu.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Membayar biaya perkara PK.
  4. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.

Layanan Pendaftaran PK para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, waktu yang dibutuhkan 60 hari dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Salinan Putusan PK

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali"