Administrasi Upaya Hukum Kasasi

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Salinan Putusan dari Tingkat Pertama
  2. Surat Permohonan Kasasi
  3. Memori Kasasi
  4. Surat Kuasa (bagi pihak yangg menggunakan jasa kuasa hukum dilengkapi dengan fotokopi kartu advokat, fotokopi berita acara sumpah, fotokopi ktp kuasa hukum)
  5. Membayar biaya perkara

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persayaratan pendaftaran
  2. Membuat surat permohonan kasasi
  3. Mendaftarkan permohonan kasasi ke petugas pendaftaran
  4. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Pemohon menandatangani akta pernyataan kasasi
  6. Setelah terdaftar, pemohon diberikan akta pernyataan kasasi dan bukti penerimaan pembayaran
  7. Proses pendaftaran selesai
  8. Pemohon memasukkan memori kasasi disertai dengan softcopy paling lambat 1 minggu setelah terdaftar
  9. Termohon menyerahkan kontra memori kasasi disertai dengan soft copy

Proses Pendaftaran Perkara sampai dengan berkas perkara bundel A dan B dikirim ke MARI

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Salinan Putusan Kasasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id\

3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Upaya Hukum Kasasi"