No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024
Proses pendaftaran perkara sampai dengan berkas perkara bundel A dan B dikirim ke PTA
Sesuai SK Panjar biaya perkara. Rp 150.000,00 (biaya banding ke PTA)
Salinan Putusan Banding
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
2.Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id
3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan secara langsung ke SP4N-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store