Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Membawa Surat Permohonan diketahui Kepala Desa
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy IMB
  4. Membawa Fotocopy Lunas PBB
  5. Membawa Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. Membawa Surat Pernyataan diatas Materai 10.000

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
  3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. Membuat Rekomendasi SITU
  6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi SITU
  7. Memberikan Paraf pada Rekomendasi SITU
  8. Menandatangani Rekomendasi SITU
  9. Memberikan Penomoran dan Stempel
  10. Menyerahkan Rekomendasi SITU kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan

3. Melakukan survei/ tinjau lapangan

    a. mengukur bangunan

    b. Menentukan luas bangunan

    c. mendokumentasikan bangunan

4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan

5. Membuat Surat Rekomendasi SITU

6. Memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi SITU

7. Memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi SITU

8. Menandatangani Surat Rekomendasi SITU

9. Memberikan Penomoran dan Stempel

10. Menyerahkan Surat Rekomendasi SITU kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)"