1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
3. Melakukan survei/ tinjau lapangan
a. mengukur bangunan
b. Menentukan luas bangunan
c. mendokumentasikan bangunan
4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
5. Membuat Surat Rekomendasi SITU
6. Memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi SITU
7. Memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi SITU
8. Menandatangani Surat Rekomendasi SITU
9. Memberikan Penomoran dan Stempel
10. Menyerahkan Surat Rekomendasi SITU kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store