Penerbitan SIM A Umum, SIM BI Umum dan SIM BII Umum

No. SK: Nomor 5 Tahun 2021

  1. 1. KTP ASLI DAN FOTO KOPI
  2. 2. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DARI DOKTER
  3. 3. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI (PSIKOLOGI)
  4. 4. SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) ASLI

  1. 1. Peserta uji datang sendiri dengan membawa persyaratan dan disambut oleh petugas informasi
  2. 2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Peserta uji mengisi formulir pendaftaran dan kemudian data akan diinput ke sistem oleh petugas
  4. 4. Kemudian akan dilakukan proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari secara digital, bubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan dan pengambilan foto
  5. 5 . Selesai proses identifikasi peserta uji diarhakan untuk melakukan ujian teori AVIS pada komputer yang telah disediakan
  6. 6. Apabila dinyatakan lulus uji teori AVIS maka peserta uji akan melanjutkan ke uji praktek , apabila gagal peserta diminta untuk mengulang ujian kembali dengan jangka waktu 1 minggu
  7. 7. Apabila dinyatakan lulus uji praktek peserta uji diarahkan ke ruangan cetak SIM untuk proses pencetakan SIM, apabila gagal peserta diminta untuk mengulang ujian kembali dengan jangka waktu 1 minggu

180 Menit

Rp. 120

Surat Izin Mengemudi (SIM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store