Layanan Penitipan Barang dan Makanan

  1. Membawa kartu identitas asli (KTP atau SIM)
  2. Menggunakan pakaian rapi dan sopan (tidak terbuka, tidak ketat, menggunakan rok atau celana panjang)

  1. Pengunjung datang kemudian menuju pos wasrik untuk mendaftar
  2. Petugas Pos Wasrik melakukan cek identitas pengunjung
  3. Pengunjung menuju loket penggeledahan barang
  4. Petugas loket melakukan penggeledahan barang dan mencatat hasilnya pada formulir
  5. pengunjung menuju ruang SPPT membawa formulir hasil penggeledahan barang
  6. Petugas loket SPPT menginput identitas pengunjung dan barang bawannya melalui SDP. Petugas loket menerima barang dan menyampaikan kepada petugas penyerahan
  7. Petugas penyerahan memanggil warga binaan yang dimaksud
  8. Kemudian barang diserahkan oleh petugas kepada warga binaan yang dituju

2 menit pendaftaran

5 menit penggeledahan barang

3 menit input identitas

5 menit pemanggilan warga binaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Penitipan Barang dan Makanan

Rutan Kelas IIB Gresik

Jln. Raya Banjarsari Kec. Cerme Kab. Gresik

031-7991434 / 0897 9443 342 (WA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang dan Makanan"