Pengangkatan Anak

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. Fotocopy KK;
  2. Fotocopy KTP EL;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak Asli;
  4. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua angkat;
  5. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri.

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainnya;
  2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian;
  4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas;
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

-    ± 14 hari kerja ;

  Jika Kepala Dinas tidak ditempat (dinas luar daerah) bagi yang memerlukan persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Buku Register dan Kutipan Akta Kelahiran

1.    Kotak Pengaduan;

2.  Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat

3.    Petugas khusus:

Kabid dan Shttp://disdukcapil.solselkab.go.id

9.    Media Sosial:

v  Facebook : Disduk Capil Solok Selatan

v  IG : disdukcapil_Solok_Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store