Peminjaman Alat BMN Internal

  1. Surat Permohonan PPK kepada Kasatker
  2. Surat Permohonan Kasatker kepada Kabalai BBPJN Sumsel terkait peminjaman alat BMN

  1. Surat Permohonan

1 hari permohonan ke Kepala BBPJN Sumsel

3 hari memeriksa dokumen persyaratan

2 hari dokumen lengkap Bidang Preservasi II mengeluarkan surat persetujuan penggunaan peralatan

2 hari penyerahan berkas kepada pejabat pemungut PNPB selanjutnya surat perjanjian penggunaan peralatan diketahui pemohon

2 hari penandatanganan surat perjanjian dan membayar ke rekening bendahara BBPJN Sumsel

5 hari pejabat pemungut PNPB menyerahkan berkas surat

1 hari melakukan serah terima peralatan kontruksi kepada pemohon disertai Berita Acara Serah Terima

3 hari menggunakan peralatan kontruksi sesuai dengan peruntukan dan jangka waktu yang teah ditetapkan

1 hari penyerahan peralatan kepada Bidang Preservasi II dengan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Peralatan  

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Alat BMN Internal

Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan

JL Kol. H.M. Noerdin Pandji No. 78 RT/RW 03/01 KM. 7 Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang

081369005006

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Alat BMN Internal "