1 hari permohonan ke Kepala BBPJN Sumsel
3 hari memeriksa dokumen persyaratan
2 hari dokumen lengkap Bidang Preservasi II mengeluarkan surat persetujuan penggunaan peralatan
2 hari penyerahan berkas kepada pejabat pemungut PNPB selanjutnya surat perjanjian penggunaan peralatan diketahui pemohon
2 hari penandatanganan surat perjanjian dan membayar ke rekening bendahara BBPJN Sumsel
5 hari pejabat pemungut PNPB menyerahkan berkas surat
1 hari melakukan serah terima peralatan kontruksi kepada pemohon disertai Berita Acara Serah Terima
3 hari menggunakan peralatan kontruksi sesuai dengan peruntukan dan jangka waktu yang teah ditetapkan
1 hari penyerahan peralatan kepada Bidang Preservasi II dengan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Peralatan
Tidak dipungut biaya
Peminjaman Alat BMN Internal
Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan
JL Kol. H.M. Noerdin Pandji No. 78 RT/RW 03/01 KM. 7 Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
081369005006
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store