Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

  1. Identifikasi Tingkat Desa meliputi ; Sejarah, Wilayah Hukum Adat, Harta Kekayaan / Benda Adat dan Kebudayaan MHA ( Masyarakat Hukum Adat )
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  3. Surat Rekomendasi Camat

  1. Masyarakat mengajukan usulan Penetapan MHA (Mayarakat Hukum Adat)
  2. Camat melakukan Identifikasi dalam rangka membuat Rekomendasi Pembentukkan
  3. Camat bersama Kepala Desa melakukan Identifikasi dilapangan sesuai usulan
  4. Masyarakat mengajukan usulan Penetapan MHA (Masyarakat Hukum Adat)
  5. Tim Panitia melakukan Verifikasi dan Validasi Berdasarkan Rekomendasi Camat
  6. Bupati menetapkan SK.Penetapan MHA (Masyarakat Hukum Adat)

180 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : dispemdes@mail.sanggau.go.id
  3. Pejabat Pengaduan : ALIAN,S.ST
  4. Kabid Penataan dan Kerjasama Desa 
  5. Kabid Pemberdayaan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA)"