1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
3. Membuat Rekomendasi KK
4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK
5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK
6. Menandatangani Rekomendasi KK
7. Memberikan Penomoran dan Stempel
8. Menyerahkan Rekomendasi KK kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store