Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa Fotocopy Akta Nikah
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang bagi Pendatang

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
  3. Membuat Rekomendasi KK
  4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK
  5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK
  6. Menandatangani Rekomendasi KK
  7. Memberikan Penomeran dan Stempel
  8. Menyerahkan Rekomendasi KK kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon

3. Membuat Rekomendasi KK

4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK

5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KK

6. Menandatangani Rekomendasi KK

7. Memberikan Penomoran dan Stempel

8. Menyerahkan Rekomendasi KK kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)"