Desa Persiapan

  1. Berita Acara (BA) hasil Musyawarah Desa mengenai Kesepakatan Pemekaran Desa disertai dengan Notulen Rapat dan Daftar Hadir Rapat
  2. Berita Acara (BA) Kesepakatan Penunjukkan Ibukota Pusat Pemerintahan Desa
  3. Jumlah dan Nama Dusun yang akan bergabung
  4. Keputusan BPD tentang Persetujuan Pembentukkan Desa
  5. Keputusan Kepala Desa tentang Persetujuan Pembentukkan Desa dan Tim Pembentukkan Desa
  6. Rekomendasi / Pertimbangan (Persetujuan) dari Camat

  1. Kelengkapan Syarat Administrasi dan Syarat Fisik disampaikan secara tertulis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan Pemekaran Desa
  2. Bupati membentuk Tim Pembentukkan Desa Persiapan
  3. Tim Pembentukkan Desa Persiapan melakukan Kajian dan Verifkasi
  4. Hasil Kajian dan Verifikasi Persyaratan serta Verifikasi Kelayakan yang telah dilakukan dituangkan dalam bentuk Rekomendasi yang menyatakan Layak Tidaknya dibentuk Desa Persiapan
  5. Rekomendasi yang menyatakan Layak menjadi bahan pertimbangan BUPATI untuk melakukan Pemekaran Desa
  6. Jika BUPATI menyetujui Pemekaran Desa tersebut, BUPATI menetapkan Peraturan BUPATI untuk melaksanakan Pemekaran Desa
  7. BUPATI menyampaikan Peraturan BUPATI kepada GUBERNUR untuk mendapatkan surat yang memuat KODE tentang Pembentukkan Desa

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Desa Persiapan

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : dispemdes@mail.sanggau.go.id
  3. Pejabat Pengaduan : ALIAN,S.ST
  4. Kabid Penataan dan Kerjasama Desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Desa Persiapan"