Pembentukkan Dusun

  1. Surat Usulan Masyarakat
  2. Berita Acara (BA) Rapat dan Daftar Hadir Rapat Masyarakat
  3. Nama Dusun yang dibentuk dan RT yang Bergabung
  4. Keputusan BPD tentang Persetujuan Pembentukkan Dusun
  5. Berita Acara (BA) Hasil Rapat BPD dan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa dilengkapi dengan Daftar Hadir
  6. Peraturan Desa Tentang Pembentukkan Dusun
  7. Rekomendasi / Pertimbangan dari Camat
  8. Gambaran Umum Data Luas Wilayah, Jumlah Pembentukkan Penduduk, Jumlah KK dan Jumlah RT Dusun Induk sebelum dan setelah Pemekaran
  9. Batas Dusun Induk sebelum dan sesudah Pemekaran

  1. Pemenuhan Syarat Administrasi dan Fisik
  2. Disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan
  3. Bupati membentuk Tim Pembentukkan Dusun
  4. Tim melakukan Kajian dan Verifikasi kelayakan
  5. Hasil Kajian dan Verifikasi berupa Rekomendasi
  6. Surat Keputusan Tentang Persetujuan Pembentukkan Dusun

150 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembentukkan Dusun

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : dispemdes@mail.sanggau.go.id
  3. Pejabat Pengaduan : ALIAN,S.ST
  4. Kabid Penataan dan Kerjasama Desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukkan Dusun"