Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK.I)

No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024

  1. Datang Sendiri Ke Loket Pendaftaran AK I (Tidak Dapat Diwakilkan)
  2. Fotocopy Ijazah Dari SD s/d Terakhir
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Setempat
  4. Pengalaman Kerja, Sertifikat Khusus/Keterampilan (Jika ada)
  5. Paspoto berwarna 2x3 ( 1 lembar )

  1. Pencari Kerja Menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Pencari Kerja cukup membawa Ktp Asli dan Ijazah asli SD-Akhir (Minimal Ijazah Terakhir Asli) ke Dinas untuk selanjutnya dilakukan proses Verifikasi Berkas
  3. Petugas Pengantar kerja menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  4. Petugas Pengantar kerja Menginput berkas hasil verifikasi kedalam Kartu AK-1
  5. Pencari Kerja menandatangani Kartu AK-1
  6. Kartu Pencari Kerja AK-1 kemudian di tanda tangani oleh Petugas Pengantar Kerja
  7. Pengantar Kerja memfotocopy dan Melegalisir / Stempel Kartu AK-1
  8. Pengantar Kerja menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan Kartu AK-1
  9. Pengantar Kerja menyerahkan Kartu AK-1 ke Pemohon

Pencaker yang telah mendaftar dan dibantu petugas dalam proses pembuatan Kartu AK-1 maksimal waktu pelayanan 15 menit.

Tidak dipungut biaya

1 (satu) lembar Kartu Pencari Kerja Ak. I Asli, 3 (tiga) lembar fotocopy Kartu Pencari Kerja Ak.I yang telah dilegalisir

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl. Dharma Praja No. 04 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon/Fax: (0518) 71135, Email : pentakerja123@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id