1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
3. Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk
4. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk
5. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk
6. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk
7. Memberikan Penomoran dan Stempel
8. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store