Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Fotocopy KK
  5. Membawa Pasfoto Ukuran 4 X 6 cm 4 Lembar

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
  3. Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk
  4. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk
  5. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk
  6. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk
  7. Memberikan Penomoran dan Stempel
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon

3. Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk

4. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk

5. Memberikan Paraf pada Surat Keterangan Pindah Penduduk

6. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk

7. Memberikan Penomoran dan Stempel

8. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk"