Pengantar SPP APBDesa

  1. APBDesa
  2. RKPDesa
  3. Surat Permohonan Penyaluran dari Kepala Desa
  4. Pengantar SPP dari Camat
  5. Fotocopy Buku Bank / Rekening Koran milik Pemerintah Desa

  1. Kepala Desa Mengajukan Permohonan Penyaluran SPP Kepada Tim Pembina Kecamatan
  2. Tim Pembina Kecamatan Menindaklanjuti Permohonan Penyaluran SPP dari Desa Kepada Tim Pembina Kabupaten Cq.DPMPemdes
  3. DPMPemdes melanjutkan Permohonan kepada BPKAD Kabupaten Sanggau

Diselesaikan dalam waktu 1 Jam selama pejabat terkait tidak melaksanakan Tugas Luar / Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Pengantar SPP APBDesa

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : dispemdes@mail.sanggau.go.id
  3. Pejabat Pengaduan : ALIAN,S.ST
  4. Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SPP APBDesa "