Penetapan Penegasan Batas Desa

  1. Berita Acara (BA) Kesepakatan Masyarakat
  2. Berita Acara (BA) Titik Koordinat Batas
  3. Pengantar Kepala Desa
  4. Pengantar Camat

  1. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen
  2. Pemilihan Peta Dasar
  3. Pembuatan Garis Batas di Peta
  4. Peta ditandatangani oleh Kepala Desa dan disaksikan Tim dari Kabupaten
  5. Setiap Tahapan dibentuk Berita Acara (BA)
  6. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Peta Batas Desa
  7. Peraturan ditetapkan BUPATI

150 Hari

Tidak dipungut biaya

PENETAPAN PENEGASAN BATAS DESA

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : dispemdes@mail.sanggau.go.id
  3. Pejabat Pengaduan : ALIAN,S.ST
  4. Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Penegasan Batas Desa"