Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/ 037 / VI / 2022

  1. Kartu Identitas Pasien : KTP,KK
  2. Kartu BPJS (Jika memiliki)
  3. Rekam Medis Pasien
  4. Buku KIA

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas mengidentifikasi data pasien
  3. Petugas memeriksa kondisi pasien
  4. Petugas memantau kondisi pasien
  5. Pasien dapat bersalin di puskesmas bila tidak terjadi komplikasi, jika terdapat komplikasi pasien segera di rujuk ke Rumah Sakit
  6. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  7. Petugas mengkonsultasikan pasien ke dokter
  8. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

  • Pelayanan persalinan 24 Jam 
  • Waktu penyelesaian sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Pelayanan Asuhan Persalinan

1. Telepon : (0281)681026 

2. Email: puskesmas1baturraden@yahoo.co.id 

3. Kotak Saran 

4. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store