Pelayanan Jaksa Menyapa

  1. Surat Persetujuan Jadwal Siaran Radio

  1. a. Kasi Intel melakukan koordinasi dengan stasiun RRI/Stasiun Radio.
  2. b. Rapat Tim dan permohonan usul kepada Kajari.
  3. c. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa.
  4. d. Penyampaian laporan kegiatan Jaksa Menyapa kepada Kajari.

Setelah Kasi Intel melakukan koordinasi dengan stasiun RRI / stasiun radio setempat kemudian, 

2 Hari Rapat TIM dan permohonan usul kepada Kajari.

2 Hari Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa

2 Hari Penyampaian Laporan Kegiatan Jaksa Menyapa kepada Kajari.

Biaya Dianggarkan dan ditanggung oleh DIPA

Penerangan Hukum

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Telepon : (0541) 741523

4)    WhatApps : 0858-4990-2432

5)    Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id

6)    Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )

7)    Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/

8)    Media Sosial :

-       Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda

-       Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/

Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaksa Menyapa"